Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 1874
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ فِي الْحَرَامِ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا قَالَ هِشَامٌ وَكَتَبَ إِلَيَّ يَحْيَى يُحَدِّثُ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ فِي الْحَرَامِ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
{ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah memberitakan kepada kami [Hisyam] berkata; [Yahya bin Abu Katsir] menulis surat kepadaku, menceritakan dari ['Ikrimah] bahwa ['Umar] pernah mengatakan; "Pada tanah haram ada sumpah yang dapat menghapuskan dosa." Hisyam berkata; [Yahya] menulis surat kepadaku bahwa ia mengatakan dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa [Ibnu Abbas] mengatakan; "Di tanah Haram ini ada sumpah yang dapat menghapuskan dosa." Ibnu Abbas berkata; "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu."